Sabtu, 26 Maret 2011

LBH: SKB dan Perda Sumber Kekerasan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyayangkan aksi pelemparan batu pada sejumlah rumah jemaah Ahmadiyah di Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan warga, Jumat, 11 Maret lalu. Aksi ini dilakukan karena warga mencurigai salah satu rumah jemaah Ahmadiyah dijadikan tempat untuk shalat jumat, padahal sudah ada perda larangan aktivitas Ahmadiyah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bogor.
Menurut salah satu pengacara publik LBH, Muhammad Isnur, aksi kekerasan pada Ahmadiyah terjadi karena para penyerang menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan perda pelarangan untuk melegitimasi kekerasan dan perusakan yang dilakukan.
”Ini terlihat dari dialog dan intimidasi yang dilakukan dengan mendalilkan SKB secara menyimpang dan tidak berdasar. Selain itu, mereka juga melegitimasi kekerasan ini dengan munculnya SK pelarangan di daerah. Statemen provokatif dan kebijakan diskriminatif serta inkonstitusional justru mendorong pelaku untuk lebih intens dan berani melakukan kekerasan,” kata Isnur saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/03/2011).
Pemerintah maupun pemda, lanjut Isnur, harusnya mengacu, membaca, dan bertindak sesuai dengan Konstitusi RI dan undang-undang yang jelas dan tegas memberikan penghormatan, perlindungan, dan juga pemenuhan hak-hak warga negara, terutama mereka yang dalam keadaan tertindas. Supremasi hukum dan sikap independen dari pemerintah dan aparat penegak hukum dibutuhkan untuk mengurangi, bahkan menghapus kekerasan terhadap Ahmadiyah.
”LBH Jakarta mencatat bahwa kekerasan terhadap warga Ahmadiyah yang juga merupakan warga negara RI semakin meningkat baik kuantitas maupun tingkat kekerasannya pascakeluarnya SKB tiga menteri. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas menegakkan UU yang menjamin hak warga negara serta supremasi hukum tanpa pandang bulu, dan harus independen, lepas dari sandera dan tekanan siapa pun,” tutur Isnur.
Seperti yang diketahui, SKB tiga menteri yang diresmikan sejak 9 Juni 2008 mengundang kontroversi dan dianggap tidak tegas karena isinya justru meminta jemaah Ahmadiyah meninggalkan keyakinan yang sudah dianut bertahun-tahun. Beberapa perda pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah kemudian dibuat dengan berpatokan pada SKB tiga menteri. Isi perda pun tidak jauh berbeda, mereka melarang segala bentuk aktivitas Ahmadiyah.

Sumber : http://nasional.kompas.com
Label: Tugas blog

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Pengikut